ANGGARAN
DASAR
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
(AD-ART)
RUKUN
TETANGGA 018/05
KELURAHAN CIPINANG BESAR SELATAN
KECAMATAN JATINEGARA
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
Sekretariat : Jl. Raya Kebon Nanas
Rusun CBS Blok D
Telp. 08998883582 Kode Pos : 13410
PENGANTAR
Dengan
menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di
lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan
meningkatkan kerukunan serta kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Demi
tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun Tetangga 018/05, Kelurahan Cipinang
Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, berhimpun
dalam satu wadah organisasi RT dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur aturan
internal organisasi Pengurus RT 018/05
Ketua RT adalah orang yang dipilih
langsung oleh Warga RT 018/05 untuk memimpin organisasi Kerukunan Tetangga di
RT 018
Pengurus adalah Ketua RT beserta
perangkat yang membantunya sesuai dengan Struktur Kelembagaan yang termuat
dalam Anggaran Dasar
Rapat Pengurus adalah pertemuan
rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus RT 018/05 untuk membahas
perkembangan Kelembagaan, kegiatan-kegiatan dan menetapkan peraturan RT
Rapat Musyawarah Warga adalah Rapat
yang dihadiri oleh Ketua RT beserta Pengurus dan Warga yang berada di
lingkungan RT 018/05
Tata Tertib RT adalah peraturan yang
dibuat dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus atau Rapat Musyawarah Warga yang
memuat aturan-aturan di berbagai bidang untuk kebaikan Warga di lingkungan RT
018/05
Anggota RT 018/05 adalah warga
setempat yang terdiri dari Kepala Keluarga dan anggota keluarga yang tercantum dalam
Kartu Keluarga RT 018/05
RT 018/05 adalah lingkungan Rumah
Susun Cipinang Besar Selatan Blok D yang terletak di wilayah Kelurahan Cipinang
Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta
Pasal 2
Lembaga
Kemasyarakatan ini bernama Rukun Tetangga 018/05, berkedudukan sebagai Lembaga
Kemasyarakatan yang dibentuk pada tahun 2015 oleh, dari dan untuk masyarakat
serta merupakan organisasi ketetanggaan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan
Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan
Rukun Warga yang berkedudukan di Rumah Susun Cipinang Besar Selatan,
Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, untuk waktu yang tidak terbatas.
Lembaga
Kemasyarakatan Rukun Tetangga 018/05 berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Rukun
Tetangga 018/05 merupakan Lembaga Kemasyarakatan sosial yang Amanah, terbuka, bertanggung jawab yang
bersifat kekeluargaan, kebersamaan,
keguyuban, musyawarah dan mufakat sehingga
terciptanya masyarakat yang rukun dan harmonis.
Rukun
Tetangga 018/05 bertujuan untuk membantu Lurah dalam pelaksanaan
penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kebersihan, keamanan dan kenyamanan
lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi
generasi muda dalam bidang kerohanian, olahraga, serta aktif dalam menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
BAB II
KEGIATAN
Pasal 3
Untuk
mencapai tujuan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, maka RT 018/05
melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. Mengadakan
pertemuan berkala
2. Melaksanakan
pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
3. Mengelola
aset lingkungan sehingga memiliki nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat
4. Melakukan
kerja bakti lingkungan RT 018/05
5. Melaksanakan
kegiatan keguyuban, misal : berkunjung ke warga yang sakit, ta’ziah duka, dll
6. Melakukan
pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna, Pokdar,
atau Remaja Mushollah serta membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
7. Menjaga
kelestarian lingkungan hidup
8. Menjalin
persatuan dan kesatuan melalui, pengajian rutin dan silaturahmi warga
9. Melakukan
kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk kepentingan organisasi
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota
RT 018/05 adalah penduduk setempat yang terdiri dari Kepala Keluarga dan
anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga RT 018/05
Pengurus
Rukun Tetangga 018/05 adalah setiap orang (Anggota RT 018/05) yang telah
dipilih oleh Ketua RT 018/05 yang sudah disahkan menurut ketentuan syarat
keanggotaan RT 018/05 yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA/WARGA
Pasal 5
1. Setiap
penduduk RT 018/05 mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a) Melaksanakan
segala keputusan RT
b) Mendukung
dan membantu tugas Pengurus RT
c) Turut
serta secara aktif menjaga dan menciptakan kerukunan kekeluargaan dan
kegotong-royongan dalam bermasyarakat
2. Setiap
tamu yang bermalam/menginap wajib lapor dan diberitahukan oleh warga/tuan rumah
kepada Ketua RT setempat
3. Setiap
penduduk RT mempunyai hak sebagai berikut :
a) Mendapatkan
pelayanan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Mendapat
pelayanan kemasyarakatan dari pengurus RT
c) Menggunakan
dan memelihara barang-barang inventaris RT dengan sebaik-baiknya.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Susunan
Kepengurusan RT 018/05 terdiri dari :
1. Ketua
RT
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Seksi
Bidang Kerohanian
5. Seksi
Bidang Keamanan
6. Seksi
Bidang Humas
7. Seksi
Bidang Sosial dan Kepemudaan
8. Seksi
Bidang Jumantik
9. Seksi
Bidang PKK
10. Seksi
Bidang Dasa Wisma
Pasal 7
Ketua
RT mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga/anggota RT
sebagai Pengurus RT untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan Struktur
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART)
BAB V
TUGAS PENGURUS RT 018/05
Pasal 8
1. Ketua RT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. Memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab
dan wewenang RT
b. Mengendalikan
pengelolaan keuangan dan kekayaan RT
c. Mewakili
lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga
d. Menandatangani
surat-surat yang menjadi kewenangannya
e. Membantu
dan memperlancar Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
kesejahteraan dan kemasyarakatan
f. Membina
dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota RT
2. Sekretaris RT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan
tugas-tugas administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan pelaporan
b. Melaksanakan
tugas-tugas ketatausahaan lain yang diberikan oleh Ketua RT
c. Melaksanakan
tugas dan fungsi Ketua RT apabila Ketua RT berhalangan yang bersifat sementara
d. Merumuskan
program kerja dan rencana keuangan
e. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Ketua RT
f. dan
insidentil lainnya
3. Bendahara RT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan
pencatatan dan penyimpanan keuangan serta kekayaan RT
b. Melaksanakan
pencatatan dan penyusunan laporan penggunaan keuangan, serta penyimpanan saldo
keuangan
c. Menyusun
laporan keuangan secara rutin dan berkala
d. Disiplin,
profesional, transparan, akuntabel, efektif serta mampu memilih skala prioritas
e. Merencanakan
alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan
f. dan
insidentil lainnya
4. Seksi RT Bidang Kerohanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas
a. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha Pembinaan Pendidikan dan Keagamaan dan
bertanggung jawab secara umum menjaga ukhuwah warga
b. Bertanggungjawab
untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengajian
c. Mengoptimalkan
potensi kecakapan intelektual sesuai dengan koridor agama
d. Dan
insidentil lainnya
5. Seksi RT Bidang Keamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara
keamanan, ketentraman dan ketertiban dilingkungan RT 018/05 dan secara umum
bertanggung jawab menciptakan lingkungan RT 018/05 yang tertib, aman, nyaman
dan tenang
b. Mengadakan
kegiatan jaga malam dalam rangka menciptakan situasi kondusif, aman dan
terkendali serta membuat berita acara serah terima jaga
c. Menarik
iuran warga setiap awal bulan paling lambat tanggal 05 setiap bulannya
d. dan
insidentil lainnya
6. Seksi RT Bidang Humas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. Mensosialisasikan
kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati
bersama dan bertanggung jawab terhadap penyampaian informasi
b. Menciptakan
ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari
Pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri
c. Memberikan
pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah prasangka buruk, sikap melawan,
apatis dan ketidak pedulian
d. Melakukan
pendataan warga secara berkala
e. Menampung
segala aspirasi warga dan menyampaikannya ke pengurus RT 018/05
f. dan
insidentil lainnya
7. Seksi RT Bidang Sosial dan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas
:
a. melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan Pemuda dan olahraga yang tumbuh
dan berkembang di masyarakat serta bidang kesejahteraan sosial termasuk
mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan dan bertanggung
jawab secara umum terhadap pembinaan generasi muda serta kegiatan sosial
lainnya
b. melaksanakan
kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan
kegiatan dan keterampilan pemuda atau generasi muda
c. melaksanakan
kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam bidang penanggulangan
kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada
di wilayah RT
d. dan
insidentil lainnya
8. Seksi RT Bidang Jumantik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 mempunyai tugas :
a. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu program pemerintah serta bertanggung jawab secara umum
atas kelancaran program pemerintah
b. Dan
insidentil lainnya
9. Seksi RT Bidang PKK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu program pemerintah serta bertanggung jawab secara umum
atas kelancaran program pemerintah
b. Dan
insidentil lainnya
10. Seksi RT Bidang Dasa Wisma
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu program pemerintah serta bertanggung jawab secara umum
atas kelancaran program pemerintah
b.
Dan
insidentil lainnya
Pasal 9
FUNGSI PENGURUS RT
Pengurus
RT 018/05 mempunyai fungsi :
a.
Menjadi penggerak pelaksanaan tugas RT
018/05
b.
Menjadi mediator dan fasilitator bagi
masyarakat dalam penyelesaian permasalahan/perselisihan secara kekeluargaan
c.
Menjadi mediator dan fasilitator bagi
penyaluran aspirasi masyarakat pada tingkat Kelurahan
d.
Menjadi sumber data dan informasi yang
diperlukan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan Kelurahan
e.
Memberdayakan masyarakat yang menjadi
tanggung jawabnya agar lebih mandiri, memiliki inisiatif dan menjadi masyarakat partisipatif demi
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dilingkungan RT 018/05
Pasal 10
KEWAJIBAN PENGURUS RT
Pengurus
RT mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Melaksanakan
tugas sesuai kedudukannya dalam kepengurusan
b. Memberikan
pelayanan pemerintahan kepada anggota/warga RT 018/05 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
c. Memberikan
pelayanan kemasyarakatan kepada anggota/warga tanpa diskriminasi
Pasal 11
HAK PENGURUS RT
Pengurus
RT 018/05 mempunyai hak sebagai berikut :
a. Menerima
pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, Pemerintah Kota/ Kabupaten, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Pusat
b. Menyampaikan
pendapat dalam Musyawarah RT dan pertemuan lainnya
c. Berinovasi
dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT PENGURUS
Pasal 12
(1) Musyawarah
Warga/Rapat Pengurus RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan dalam
lingkungan RT yang bersifat tidak tetap.
(2) Musyawarah
Warga/Rapat Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disenggarakan
paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dalam acara silaturahmi Warga dan Pengurus
RT 018/05 dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah,
perundingan, perembukan, menyampaikan informasi dan aspirasi yang timbul dari
warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RT yang dipimpin
oleh Ketua RT 018/05
(3) Penyelenggaraan
Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berfungsi untuk :
a. Membuat
Tata Tertib RT
b. Memberhentikan
Pengurus RT
c. Menyusun
Program Kerja dan/atau kegiatan RT
d. Membicarakan
masalah keuangan/iuran, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan
kegiatan masyarakat
e. Mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus RT
(4) Musyawarah
Warga/Rapat Pengurus RT dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50+1
dari jumlah Anggota/Warga beserta Pengurus RT yang hadir
(5) Segala
keputusan yang dihasilkan dari Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT, didasarkan
pada asas musyawarah dan mufakat
(6) Apabila
tidak diperoleh kata sepakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara
Pasal 13
(1) Dalam
Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT, Anggota Musyawarah/Rapat RT, berhak
mengajukan pertanyaan dan/atau usul dan/atau pendapat
(2) Hak
mengajukan pertanyaan dan/atau usul dan/atau pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan secara lisan dan/atau tertulis
(3) Apabila
Anggota Musyawarah/Rapat RT mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Ketua RT atau Pengurus RT wajib memberikan jawaban secara lisan
dan/atau tertulis
(4) Dalam
hal Anggota Musyawarah RT mengajukan usul dan/atau pendapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketua RT dapat menyampaikan kepada Ketua RW dan/atau
Lurah secara lisan dan/atau tertulis setelah musyawarah dilakukan
Pasal 14
Keputusan
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 bersifat mengikat seluruh Warga RT
018/05
Pasal 15
Pengambilan
Keputusan dalam musyawarah dan rapat, sedapat mungkin diupayakan melalui
mufakat Pengurus RT dan Ketua RT sebagai perwakilan warga
Pasal 16
Rapat
Pengurus RT 018/05 dilaksanakan setiap 1 bulan sekali atau tidak terbatas
sesuai kebutuhan untuk tindak lanjut program kerja RT 018/05 yang dipimpin oleh
Ketua RT
BAB VII
TATA TERTIB
Pasal 17
Tata
Tertib RT 018/05 dibuat dan ditetapkan untuk mengatur Warga dilingkungan RT
018/05 agar tercapai keamanan, kebersihan, keasrian dan kebaikan seluruh Warga
RT 018/05
Pasal 18
Tata
Tertib RT 018/05 dibuat oleh Pengurus RT 018/05 kemudian dibahas di tingkat
Musyawarah Warga dan disahkan apabila disetujui sekurang-kurangnya 50 + 1 dari
jumlah Warga dan Pengurus RT 018/05 yang hadir
Pasal 19
Tata
Tertib RT yang telah disahkan harus diumumkan kepada seluruh Warga RT 018/05
Tata
Tertib RT dapat diubah, dibatalkan dan ditambah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan
agar tercapai kebaikan dan kemajuan seluruh warga RT 018/05
Tata
Tertib RT dibuat terpisah dari Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) RT
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 20
Sumber
Keuangan RT 018/05 diperoleh dari :
1. Swadaya/Iuran
bulanan Warga RT 018/05
2. Iuran
kebersihan pemilik usaha dilingkungan RT 018/05
3. Hasil
sewa Aula dan area parkir dilingkungan RT 018/05
4. Partisipasi
atau swadaya masyarakat RT 018/05
5. Sumbangan
sukarela masyarakat
6. Donatur
7. Bantuan
lain yang sah dan tidak mengikat
8. Sumber
lain atau usaha-usaha lain yang sah
Pasal 21
Besarnya
uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh
pengurus dan seluruh Warga dilingkungan
RT 018/05
Pasal 22
Dana
yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan Program Kerja
RT dengan mengacu pada Anggaran yang berlaku
Pasal 23
Setiap
pembayaran iuran bulanan, Pengurus harus memberikan tanda terima (kwitansi)
yang sah lengkap dengan stempel dan tanda tangan Ketua RT kepada Warga RT
018/05 setempat yang membayar iuran. Sedangkan untuk iuran kegiatan, sumbangan
kegiatan dan pungutan lainya yang sah harus mengisi Form dalam bentuk daftar
isian yang sudah disediakan lengkap dengan tanda tangan donatur
Pasal 24
Kas
RT 018/05 dipegang oleh Bendahara RT, untuk keperluan operasional RT dan
besarnya dana operasional RT ditentukan didalam Tata Tertib tersendiri. Setiap
pengeluaran dan pemasukan dana Kas RT harus mendapat persetujuan Ketua RT
terlebih dahulu
Pasal 25
Bendahara
akan menginformasikan posisi keuangan RT setiap Rapat Bulanan Pengurus dan
membuat Laporan Pertanggung Jawaban per Triwulan serta Laporan Pertanggung Jawaban
Tahunan dan wajib diumumkan atau ditempel pada papan informasi di Ruang
Sekretariat/Aula kepada seluruh Warga dilingkungan RT 018/05 secara transparan
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 26
Hal-hal
yang belum diatur didalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART) RT 018/05
BAB X
MASA BAKTI PENGURUS
Pasal 27
Demi
azas pemerataan tanggung jawab, demokrasi, keadilan dan memberi peluang yang
sama kepada seluruh Warga RT 018/05 untuk turut serta dalam mengelola dan
mengurus lingkungannya, maka masa bakti Pengurus RT sebagai berikut :
1. Ketua RT 018/05 adalah 3 (tiga) tahun,
dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RT 018/05
2. Sekretaris
RT 018/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilih/ditetapkan oleh
Ketua RT 018/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per 3 (tiga) bulan dan
bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT melalui Musyawarah
Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional dan tidak efektif
3. Bendahara
RT 018/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilih/ditetapkan oleh
Ketua RT 018/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per 3 (tiga) bulan dan
bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT melalui Musyawarah
Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional dan tidak efektif
4. Seksi
RT Bidang Kerohanian RT 018/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal
dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 018/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per
3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT
melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional
dan tidak efektif
5. Seksi
RT Bidang Keamanan RT 018/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal
dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 018/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per
3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT
melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional
dan tidak efektif
6. Seksi
RT Bidang Humas RT 018/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal
dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 018/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per
3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT
melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional dan
tidak efektif
7. Seksi
RT Bidang Sosial dan Kepemudaan RT 018/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari
tanggal dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 018/05 dengan kinerja yang akan
dievaluasi per 3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh
Ketua RT melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak
profesional dan tidak efektif
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
Pasal 28
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ditetapkan oleh
Musyawarah/Rapat Warga beserta Pengurus RT 018/05 dan dipimpin oleh Ketua RT
018/05
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) dianggap sah apabila dihadiri
sebagaimana dimaksud Pasal 12
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) akan
diatur dikemudian hari menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan RT
018/05
Ditetapkan di : Rusun CBS Blok D
Kelurahan
Cipinang Besar Selatan
Kecamatan
Jatinegara
Kota
Administrasi Jakarta Timur
Provinsi
DKI Jakarta
pada
tanggal Desember 2015
KETUA RUKUN TETANGGA 018/05
Periode masa bakti 2015-2018
KENNY
APRILIA
Assalamuallaikum WrWb....salam kenal dan bagus sekali
BalasHapusWalaupun hanya setingkat RT, semangat membangun harus tetap ditumbuh kembangkan.
BalasHapuswww.rt14bukitbiru.or.id
minta izin ngopi. trimakasih
BalasHapussemangat mengisi kemerdekaan yg bagusss,, sukses sll membangun Indonesia,, ❤️🇮🇩❤️🇮🇩❤️🇮🇩
BalasHapusIJIN DIKOPI PAK,TRIMA KASIH
BalasHapusmaaf ijin copy..
BalasHapusmohon ijin copy
BalasHapusSangat kreatif dan inopatif walaupun setingkat RT semoga sukses mohon ijin dicopy
BalasHapusMohon Ijin Copy Pak
BalasHapusMohon ijin copy pak, sangat bermanfaat dan membantu
BalasHapus